Apasajaruang lingkup lembaga keuangan? Pada dasarnya lembaga keuangan tidak hanya berbentuk bank. Bisa berbentuk koperasi, BMT, BPR dan sebagainya. Menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam sebuah transaksi. Pada perkembangan selanjutnya, lembaga keuangan bank dan nonbank semakin berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia
Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia BMI yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah tersebut.
ፅሳ брሶасаղи уጡաφօрևсኩժ ηескуγ
ሲኜոψекоςэኖ хο տካбևላጉχօДոቾуλ φυбилፈгаፖгθ чинጅዞ ጸуջеզαፁог
Ֆեψ оմωጇофус оፄαмуչաγየтα թеГоճуγ урωжу ջ
Եክፂጀաቆιдፌ нሾΖигуб леብեрονейև ጹураδБи զу
PengertianBank. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 (10 November 1998) tentangPerbankan, yang dimaksuddengan Bank adalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Last modified by: Maulana Syarif Hidayatullah
Preprint Preprints and early-stage research may not have been peer reviewed Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratifNo file available To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Berikutlembaga keuangan bank dan non-bank selain bank sentral dan umum: BPR. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) memiliki tugas utama untuk melayani permintaan kredit atau pinjaman masyarakat, terutama dari golongan ekonomi kecil. Selain layanan kredit, BPR juga memiliki layanan simpanan. Hanya saja berbeda dengan bank umum, simpanan BPR berbentuk
Dataset Forests & Finance yang diluncurkan pada bulan April 2022 menunjukkan adanya dana investasi dan kredit yang disalurkan kepada 23 perusahaan tambang yang beroperasi di tiga wilayah hutan tropis terbesar di dunia. Kegiatan pertambangan untuk industri membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan di seluruh dunia serta menjadi pendorong deforestasi yang cukup signifikan di kawasan tropis. Temuan kunci berikut ini menunjukkan bahwa bank dan investor mengucurkan kredit sebesar 37,7 miliar dolar AS selama tahun 2016-2021, di mana 43% di antaranya 16 miliar dolar AS digelontorkan pada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara. Investor memiliki aset lebih dari 61 miliar dolar AS dalam bentuk saham dan obligasi di perusahaan tambang yang menjadi objek penelitian ini, di mana 55% di antaranya 39 miliar dolar AS diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi di Amerika Latin. Kredit dan investasi berdasarkan wilayah yang memiliki risiko terhadap hutan Wilayah yang memiliki risiko terhadap hutanKredit selama tahun2016-2021dalam dolar ASInvestasi tahun 2022 dalam dolar ASAfrika Tengah dan Barat10,8 miliar11,4 miliarAmerika Latin10,8 miliar33,8 miliarAsia Tenggara16,1 miliar15,9 miliarTotal37,7 miliar61,1 miliar Lembaga keuangan dari Jepang memberikan kredit terbesar 6 miliar dolar AS selama periode ini, yang sebagian besarnya mengalir ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Asia Tenggara, diikuti oleh lembaga keuangan Amerika Serikat 5 miliar dolar AS yang menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara dan Amerika Latin, serta lembaga keuangan Kanada USD4 miliar yang sebagian besar menyalurkan kreditnya kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Latin serta Afrika Tengah dan Barat. Negara asal 10 kreditur terbesar berdasarkan wilayah dengan hutan yang berisiko tahun 2016-2021 dalam miliar dolar AS Lima belas kreditur terbesar mencakup bank-bank dari Amerika Utara yaitu Citigroup 2,9 miliar dolar AS, BoA 1,4 miliar dolar AS, JPMorgan Chase 1,2 miliar dolar AS, BMO 1 miliar dolar AS, Royal Bank of Canada 1 miliar dolar AS; bank-bank Eropa, yaitu BNP Paribas 2,4 miliar dolar AS, Standard Chartered 1,7 miliar dolar AS, HSBC 1,2 miliar dolar AS, Crédit Agricole 1 miliar dolar AS; dan bank-bank Asia Timur, yaitu SMBC 2,3 miliar dolar AS, Maybank 1,2 miliar dolar AS, Mizuho 1,2 miliar dolar AS, CIMB 1 miliar dolar AS, dan Bank of China 1 miliar dolar AS. Lima belas kreditur terbesar berdasarkan wilayah; dengan hutan yang berisiko selama tahun 2016-2021 dalam juta dolar AS Sementara dari sisi penerima kredit, 10 grup korporasi penerima kredit terbesar antara lain Glencore yang selama ini dikaitkan dengan kondisi kerja buruk dan pencemaran lingkungan di Republik Demokratik Kongo, Vale yang terlibat dalam konflik dengan masyarakat adat dan masyarakat tradisional di Brazil, dan Freeport McMoRan yang telah mencemari sumber air dan dikecam karena memicu konflik bersenjata di Papua. Sepuluh grup korporasi penerima kredit terbesar tahun 2016-2021 Investasi Negara-negara yang lembaga keuangannya paling banyak berinvestasi di perusahaan-perusahaan tambang tersebut adalah Amerika Serikat 37,8 miliar dolar AS; Brasil 9,2 miliar dolar AS; Inggris 2,4 miliar dolar AS; Afrika Selatan 2,2 miliar dolar AS; Kanada 1,7 miliar dolar AS. Kemudian, perusahaan yang menerima investasi terbesar yaitu Vale 24,7 miliar dolar AS; Freeport McMoRan 12,5 miliar dolar AS; Anglo American 5 miliar dolar AS; Glencore 3,7 miliar dolar AS; dan Rio Tinto 3,1 miliar dolar AS. Capital Group dan Blackrock merupakan dua investor terbesar dengan margin sangat besar, yang masing-masing memiliki saham dan obligasi senilai 9,6 miliar dolar AS dan 8,1 miliar dolar AS pada bulan Februari 2022. Sepuluh Investor Terbesar tahun 2022 dalam juta dolar AS Metodologi Forests & Finance menganalisis aliran dana ke 24 perusahaan tambang, mulai dari yang kecil hingga besar, yang merisikokan hutan dan berbasis operasi di Amerika Selatan, Afrika Tengah dan Barat, dan Asia Tenggara. Periode data kredit ini adalah 2016-2021 bulan April, Juli dan November tergantung ketersediaan data tiap perusahaan dan data investor per Januari 2022. Yang digunakan untuk mengidentifikasi pinjaman perusahaan dan fasilitas penjaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan terpilih adalah basis data keuangan Bloomberg, Refinitiv, TradeFinanceAnalytics dan IJGLobal, laporan perusahaan tahunan, interim/sementara, dan triwulanan dan publikasi perusahaan lainnya, pengajuan registrasi perusahaan, serta laporan media dan analis. Investasi dalam bentuk saham dan obligasi dari perusahaan terpilih diidentifikasi melalui Refinitiv, Thomson EMAXX, dan Bloomberg pada tanggal pengajuan terkini yang tersedia pada bulan Januari 2022. Digunakan faktor penyesuai kawasan pada data tersebut. Jumlah dana tercatat milik perusahaan yang kegiatan bisnisnya berada di luar sektor yang merisikokan hutan dikurangi untuk meningkatkan akurasi penyajian data proporsi pembiayaan yang dapat dikaitkan secara wajar dengan operasi-operasi sektor yang merisikokan hutan dari perusahaan terpilih. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian penghitungan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah geografis dalam ruang lingkup penelitian ini. Janu by asteriaelanda. Ruang lingkup lembaga keuangan bank unknown 06.45. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
BANK Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan organisasi. Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Bank Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil. Bank Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan Bank Pemerintah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bank Swasta Nasional bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia. Bank Koperasi bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Bank Asing bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing. Bank Campuran bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia. Jenis-jenis bank berdasarkan status Bank devisa bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan valas. Bank nondevisa bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau yang berhubungan dengan valas. Jenis-jenis bank berdasarkan cara penentuan harga Bank konvensional bank yang menetapkan suatu tingkat bunga tertentu dalam menentukan harganya, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan. Bank syariah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk hukum Bank berbentuk perseroan terbatas PT. Bank berbentuk firma Fa. Bank berbentuk badan usaha perseorangan. Bank berbentuk koperasi. Jenis-jenis bank berdasarkan organisasi Unit Banking bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain. Branco Banking bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain. Correspondenc Banking bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri. Penggabungan Usaha Bank Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank–bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. LEMBAGA KEUANGAN Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan, yaitu menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society sejenis koperasi di Inggris , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek. Lembaga keuangan bukan bank terbagi dalam 5 bagian yaitu Perusahaan Asuransi perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Keuntungan asuransi bagi pemilik perusahaan asuransi adalah keuntungan dari premi yang dibayar nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain dan keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga, dan bagi nasabah adalah memberi rasa aman, merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi dan terhindar dari resiko kerugian, memperoleh penghasilan di masa datang, memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. Perusahaan Dana Pensiun TASPEN badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun bagi perekonomian nasional adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha, dan bagi peserta adalah dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua. Manfaat bagi perusahaan adalah loyalitas, kewajiban moral dan kompetisi pasar tenaga kerja. Manfaat bagi karyawan afdalah rasa aman dan kompensasi yang lebih baik. Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi berasal dari simpanan pokok yang dibayar sekali pada awal menjadi anggota, simpanan wajib yang dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota, dan simpanan sukarela yang dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Landasan Koperasi adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan struktural yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1, landasan operasional yaitu UU no 25 tahun 1992, dan landasan mental yaitu kesetiakawanan dan kesadaran. Keuntungan dari koperasi simpan pinjam adalah tidak memakai jaminan, anggota terhindar dari rentenir, di akhir tahun memperoleh SHU. Bursa Efek / Pasar Modal tempat jual beli surat-surat berharga, yaitu saham yang merupakan surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan , dan obligasi yang merupakan surat berharga sebagai instrumen utama perusahaan, dan pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan pasar modal adalah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal adalah mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu, ika kurs tidak stabil maka harga saham ikut terpengaruh. Reksa Dana Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah. Kehadiran lembaga keuangan memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat. Menurut Yeager & Seitz, 1 .89 5, Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut Pengalihan aset Assets Transmutation Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contohnya adalah pemberian kredit oleh perbankan. Likuiditas Liquidity Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank. Alokasi pendapatan Income Allocation Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang. Banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai telah berpikir untuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, karena ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Transaksi Transaction Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter. Menurut Rose & Frasser, 1988 13, Faktor-faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan yaitu Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Dengan pendapatan yang meningkat, maka kalangan menengah secara keluarga ataupun individu memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar, yang bersumber dari para penabung. Besarnya denominasi instrumen keuangan yang menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga dan pinjaman di pasar uang yang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan tersebut. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif competitif advantage terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda penalty cost. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito. Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasabah debitur, Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun. Risko yang lebih kecil. Pengawasan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dari investasi lain. Referensi diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. Modul Bank dan Lembaga Keuangan. Universitas Gunadarma, Jurusan D3 Manajemen Keuangan.
Ruanglingkup lembaga bank (pgri) 1. By : Armansyah, SE, MM Mu'izzuddin, SE Universitas PGRI Palembang Disampaikan pada Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Palembang, 31 Maret 2011 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank. 2. MATERI KULIAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Definisi Bank dan Perbankan • Menurut UU No 10 tahun 1998, • “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” • “Perbankan adalah segala sesustu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fungsi q alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat q memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara q sebagai lembaga pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat Modul Ekonomi SMA X FUNGSI BANK Penghimpun Dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri, berupa setoran modal awal saat bank itu berdiri, dana pinjaman dari bank lain berupa call money, dana masyarakat Penyalur Kredit Selain sebagai penghimpun, bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha mereka baik bisnis lama maupun baru Penyalur Jasa Bank juga berfungsi sebagai perantara pembayaran/ lalu lintas pembayaran antar lembaga, orang per orang Bank Sentral Bank Syariah Bank Milik Negara Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Milik Asing Bank Milik Campuran Bank Milik Swasta Nasional Bank Milik Koperasi Bank Dilihat dari Segi Fungsi • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1 Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2 Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PEMERINTAH SWASTA NSIONAL Dilihat dari Segi Kepemilikan KOPERASI ASING CAMPURAN Bank • Dilihat dari statusnya • Bank devisa • Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. • 2 Bank nondevisa • Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri. Bank • Dilihat dari Segi Operasional 1 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Barat Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga 2 Bank yang berdasarkan prinsip syariah Islam Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil. JENIS-JENIS BANK 1. Dilihat Dari Aspek Fungsinya Bank Umum Bank Perkreditan Rakyatbpr 2. Dilihat Dari Aspek Kepemilikanya Bank Milik Pemerintah Bri, bni, btn, mandiri, bpd Bank Milik Swasta Nasionalbca, bdi, bank Lippo Bank Milik Koperasibank Bukopin Bank Milik Swasta Asingcity Bank, Hongkong Bank Campuranmitsubishi Bank, Pasific Bank 3. Dilihat Dari Aspek Status Bank Devisabca, bdi, bank Bali Bank Non Devisabank Niaga, Bank Nisp 4. Dilihat Dari Aspek Cara Menentukan Harga Bank Konvensional Bank Syariah Menerima setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Letter of Credit L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya Bank Card Kartu kredit atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. SIMPANAN UANG GIRAL TRANSFER LETTER OF CREDIT PRODUK/ JASA BANK KREDIT TRAVELER Cek Wisata Travellers Cheque merupakan cek KLIRING CHEQUE perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau Kliring Clearing merupakan penagihan warkat surat wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 satu alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan INKASO hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata bersangkutan. juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya Inkaso Collection merupakan penagihan warkat surat berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 satu minggu sampai 1 satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. KEGIATAN BANK 1. 2. 3. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Funding, Berupa Simpanan Dalam Bentuk Giro, Tabungan Deposito Menyalurkan Dana Ke Masyarakat Lending, Berupa Pinjaman Atau Kredit Memberikan Jasa jasa Bank Lainnya Service, Berupa Jasa Setoran Telpon, Listrik, Air, Dll Jasa Pembayaran Gaji, pensiun, dll Jasa Pengiriman Uang Jasa Kliring Jasa Penjualan Mata Uang Asing Jasa Penyimpanan Dokumen Jasa Kartu Kredit Jasa L/C Jasa Refernesi Bank RISIKO USAHA BANK 1. Risiko Kredit Default Risk, Berupa Kegagalan Nasabah Mengembalikan Pijaman Dan Bunganya 2. Risiko Investasi Investment Risk, Kemungkinan Terjadinya Kerugian Akibat Suatu Penurunan Nilai Pokok Portofolio Surat Berharga 3. Risiko Likuiditas Likuidity Risk, Risiko Memenuhi Kebutuhan Likuiditasnya 4. Risiko Operasional Operational Risk, Ketidakpastian Usaha Bank Atau Kerugian Operasional 5. Risiko Penyelewengan Fraud Risk, Risiko Adanya Ketidakjujuran, Penipuan Dari Pejabat 6. Risiko Fidusiafiduciary Risk, Apabila Bank Bertindak Sebagai Wali Amanat Baik Untuk Individu Maupun Badan Usaha BANK UMUM Sesuai Uu No. 10 Th 1998 Bu Merupakan Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Dan Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Bentuk Hukum Bank Umum Perusahaan Perseorangan Persero Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Pt CARA MENDIRIKAN BANK UMUM Sesuai dengan PP RI No. 70 Tahun 1992 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum Indonesia Yg Sepenuhnya Dimiliki Warga Negara Indonesia 3. Bank Umum Yg Didirikan Oleh Wni Dengan Bank Umum Yg Berkedudukan Di Ln 4. Pengukuhan Lembaga Keuangan Nonbank Menjadi Bank Umum Atas Izin Menteri Keuangan 5. Peningkatan Status Bpr Menjadi Bank Umum KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dlm Bentuk Simpanan Berupa Giro, Deposito Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang 4. Membeli, Menjual Dan Manjamin Atas Risiko Sendiri Maupun Untk Nasabah 5. Memindahkan Uang 6. Menempatkan Dana Kepada Bank Lain 7. Menerima Pembayaran Dari Tagihan 8. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga 9. Melakukan Kegiatan Penitipan Berdasar Kontrak 10. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah 11. Melakukan Kegiatan Anjak Piutang 12. Melakukan Kegiatan Valuta Asing CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM 1. Substitusi Dimana Uang Kartal Diganti Dengan Uang Giral 2. Exchange Of Claim ; Bank Memberikan Kredit Kpd Nasabah Dan Bank Membuka Rekening Utk Nasabah Tersebut 3. Transformasi ; Menguangkan Hutang Pihak Ketiga Atau Sebaliknya, Nasabah Menjual Surat Berharga Kemudian Bank Membeli Tidak Dgn Uang Tunai Tetapi Dengan Uang Giral BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bpr Adalah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Dalam Kegiatanya Tidak Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Kegiatan Bpr Hanya Menerima Simpanan Dalam Bentuk Uang Dan Memberikan Kredit Jangka Pendek Untuk Masyarakat Pedesaan Bentuk Hukum Bpr 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas SYARAT PENDIRIAN BPR 1. Tahap Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar Daftar Calon Pemegang Saham Rencana Susunan Organisasi Rencana Kerja Bukti Penyetoran 30% Dari Modal 2. Tahap Izin Usaha, Untuk Melakukan Ijin Usaha Dengan Disertai Surat Npwp KEGIATAN USAHA BPR 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Berupa Deposito Berjangka Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit Kepada Pengusaha Kecil Dan Rumah Tangga 3. Menyediakan Pembiayaan Bagi Nasabah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Sesuai Ketentuan Pemerintah 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Serikat Bank Indonesia Sbi, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Dan Atau Tabungan Pada Bank Lain. Downloadpresentation. RUANG LINGKUP PERBANKAN KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS. TUJUAN MATA KULIAH Mahasiswa paham dan menguasai teori perbankan. Mahasiswa dapat menerangkan konsep-konsep utama bisnis bank Mahasiswa mengetahui klasifikasi dan sifat dari industri perbankan Mahasiswamengetahui peraturan-peraturan atau

Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Keuangan Bank? Mungkin anda pernah mendengar kata Lembaga Keuangan Bank? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, fungsi, jenis dan tujuan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Bank Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, yang kegiatannya secara langsung mengumpulkan dana publik dan menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat luas. Layanan perbankan yang disediakan oleh lembaga keuangan kami meliputi Layanan pengiriman uang transfer uang Layanan penagihan pengumpulan Layanan kliring Layanan penjualan mata uang asing valuta asing Layanan aman Cek perjalanan kartu bank Bill of exchange bank Letter of credit L / C Dan berbagai layanan perbankan lainnya Fungsi Lembaga Keuangan Bank 1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan oleh bank adalah uang jaminan, yang merupakan alat pembayaran melalui mekanisme pembayaran. Kemampuan bank umum untuk membuat akun berjalan membawa posisi dan fungsinya dalam penerapan kebijakan moneter. Bank sentral dapat menambah atau mengurangi jumlah yang beredar dengan memengaruhi kemampuan bank umum untuk membuat rekening giro. 2. Mendukung mekanisme pembayaran yang lancar Fungsi penting lain dari bank adalah untuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Ini dimungkinkan karena salah satu layanan yang ditawarkan oleh bank komersial terkait dengan mekanisme pembayaran. Layanan terkenal termasuk fitur pembayaran yang mudah dan nyaman seperti kliring, transfer uang, pengambilan setoran, uang tunai, penawaran kredit, kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik. 3. Mengumpulkan dana tabungan masyarakat Sebagian besar dana yang dihimpun oleh bank adalah dana tabungan. Di Indonesia, dana tabungan terdiri dari deposito saat ini, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang sebanding. Kemampuan bank umum untuk mengumpulkan dana jauh lebih unggul dari lembaga keuangan lainnya. Uang tabungan yang terkumpul akan diarahkan kepada mereka yang membutuhkannya, terutama melalui kredit. 4. Dukungan untuk memfasilitasi transaksi internasional Bank juga sangat diperlukan untuk memfasilitasi atau memfasilitasi perdagangan internasional dalam perdagangan barang atau jasa dan perdagangan modal. Perdagangan antara dua negara berbeda selalu menantang karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan rezim moneter masing-masing negara. Kehadiran bank-bank komersial yang beroperasi pada skala internasional memfasilitasi penyelesaian transaksi ini. Dengan hadirnya bank komersial, kepentingan orang-orang yang melakukan transaksi internasional dapat diproses lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. 5. Penyimpanan barang berharga Penyimpanan yang bernilai adalah salah satu layanan paling awal yang ditawarkan oleh bank. Masyarakat dapat menyimpan perhiasan, uang, ijazah, dan barang berharga lainnya dalam kotak brankas atau brankas yang sengaja disediakan bank untuk disewa. 6. Penyediaan layanan lainnya Di Indonesia, penyediaan layanan lain oleh bank umum juga meningkat dan tersebar luas. Saat ini, Anda dapat membayar tagihan listrik, membeli ponsel, mengirim uang melalui ATM, dan membayar gaji karyawan menggunakan layanan perbankan. Layanan ini sangat mudah dan memberikan kenyamanan dan kenyamanan kepada pengguna yang menggunakannya. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank 1. Bank Sentral Bank sentral adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga dan nilai mata uang nasional. Bank sentral mengatur dan memelihara sistem valuta asing yang lancar dan menetapkan dan menerapkan kebijakan moneter yang diberlakukan di negara tersebut untuk mengatur dan mengawasi bank-bank lain. Kewajiban bank sentral Tetapkan dan terapkan kebijakan moneter sehingga Anda dapat mengontrol jumlah uang yang beredar di komunitas Anda. Mengatur dan mendorong produksi sistem pembayaran yang lancar. Misalnya, menghasilkan lebih banyak uang atau menaikkan suku bunga untuk mengumpulkan uang yang beredar di masyarakat. 2. Bank komersial Bank komersial, yaitu bank yang melakukan bisnis di bidang jasa keuangan, secara tradisional atau menggunakan prinsip Syariah. Fungsi bank komersial Sebagai perantara keuangan. Sebagai lembaga keuangan yang menjembatani antara mereka yang memiliki dana surplus surplus units dan mereka yang membutuhkan dana kekurangan unit. 3. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank kredit pedesaan BPR adalah jenis bank yang menyediakan jasa keuangan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, dan mengarahkan dana ini ke modal bisnis masyarakat. Kewajiban Bank Kredit Lokal BPR Mengumpulkan dana publik dalam bentuk deposito, tabungan, dll. Memberikan pembiayaan modal kepada komunitas individu dan perusahaan. Memberikan layanan perbankan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang mematuhi peraturan pemerintah. Alokasikan dana ini dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI, tabungan di bank lain, deposito berjangka, sertifikat deposito. Tujuan Lembaga Keuangan Bank Bank mengumpulkan uang dari dokumen publik yang berharga untuk membuat dana publik lebih aman. Bank mendistribusikan kembali dana yang dikumpulkan untuk digunakan dalam pembiayaan bidang ekonomi dan pembangunan. Bank memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada publik atau bisnis untuk modal ventura. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Lembaga Keuangan Bank Fungsi, Jenis dan Tujuan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

PENGERTIAN& RUANG LINGKUP BANK A. pengertian bank Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan
0% found this document useful 0 votes719 views31 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes719 views31 pages1 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan BankJump to Page You are on page 1of 31 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank. A. Pengertian Bank. Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan. Undang-undang No. 10 Tahun 1998. BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian bank ? 2. Bagaimana Sejarah Perbankan ? 3. Apa jenis-jenis Bank ? 4. Bagaimana kegiatan-kegiatan Bank ? 5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ? 6. Bagaimana jenis-jenis kantor bank ? 7. Bagimana penilaian kesehatan bank ? 8. Bagaimana penggabungan usaha bank ? 9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ? 10. Bagaimana rahasia bank dan sanksi administratif ? MANFAAT PENULISAN Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN BANK Menurut Undang- Undang RI No. 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang. Perbankan, yang di Maksud dengan BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkankan taraf hidup rakyat banyak “. Jadi, yang di maksud dengan Bank adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang idak lepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luasyang dikenal dengan istilah FUNDING. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka uangtersebut oleh perbankan putarkan kembali/dijual kepada masyarakat yang disebut dengan kredit LENDING. Dan bagi penerima kredit di sebut dengan debitur. Keuntungan utama dari bisnis perbankan berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga penyimpanan dengan kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini disebut dengan spread based. Apabila suatu bunga mengalami kerugian dari selisih bunga,yang dimana suku bunga simpanan dari pada suku bunga kredit disebut dengan negative spread. Di samping itu, Bank juga melakukan kegiatan jasa pendukung lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana baik langsung ataupun tidak lagsung seperti Jasa Pemindahan Uang Transfer jasa Penagihan Inkaso Jasa Kliring Clearing Jasa Penjualan Mata Uang Asing Valas Jasa Safe Deposit Box Trafelers Cheque Bank Card Bank Draft Letter Of Credit L/C Bank Garansi Dan Referensi Bank Dll. SEJARAH PERBANKAN 1. Asal Mula Kegiatan Perbankan Asal mula dikenalnya kegiata perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu didaratan Eropa. Perbankan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun bunua Amerika. Pertama kali dikenal kegiatan perbankan dimualai dar jasa penukaran uang yang di mana Bank di kenal sebagai meja penukaran uang antar kerajaan. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan Pedagang Valuta money change. 2. Sejarah Perbankan Dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tukar Bank hanya sebagai tempat menukarkan uang. kemudiamenyusul Bank Of Genoa dan Bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris bari di mulai pada abad ke-16, kare Inggris selalu mencari negara untuk di jajah, maka perkembangan perbankanpun ikut di bawa ke negara jajahannya. Di indonesia pun tidak terlepas dari zaman penjajahan India Belanda. Bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain a. De Javanche NV b. De Post Paar Bank c. De Algenevolks Credit Bank d. Nederland Handles Maatscappij HNM e. Nationale Handle Bank NHB Disamping itu terdapat Bank yang dimiliki oleh pribumi yaitu a. Bank Nasional Indonesia b. Bank Abuan Saudagar c. NV Bank Bumi d. The Yokohama Species Bank e. The Matsui Bank Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain a Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal Juli 1946 Kemudian menjadi BNI 1946 b Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIT BANK atau Syomin Ginko. c Bank Surakarta MAI Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo. d Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e Bank dagang Nasiona Indonesia tahun 1946 di Medan. f Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank Amerta g NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946 h Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. i Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda tahun1950 kemudian merger dangan Bank Pasifik. j Bank Timur NV di Semarang berganti nama manjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Center Asian BCA tahun 1949. 3. Sejarah Bank Pemerintahan. a. Bank Central Adalah Bank Indonesia BI berdasarkan UU no. 13 Tahun 1968. Dan kemudian di tegaskan ladi pada Undang- Undang No. 23 Tahun 1999. Berasal dari De Javance Bank yang di Nasionalisasi tahun 1951. b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Import Berasal DARI De Algemene Volk credit Bank, kemudia di lebur menjadi Bank Tunggal bernama Bank Nasional Indonesia BNI unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim. c. Bank Negara Indonesia 1946Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. d. Bank Dagang Negara BDN Berasal DARI Escomto Bank yang di nasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960 namun PP ini di cabut. JENIS-JENIS BANK 1. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.. b. Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia. c. Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; d. Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop. e. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. f. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, yaitu Bank Devisa dan Non Devisa. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. 2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. b Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. b Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. c Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. d Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. e Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. KEGIATAN-KEGIATAN BANK 1. Kegiatan Bank Umum a. Menghimpun Dana Funding a Simpanan Giro Demand Deposit, b Simpanan Tabungan Saving Deposit, c Simpanan Deposito Time Deposit, b. Menyalurkan Dana Lending a Kredit Investasi, b Kedit Modal Kerja, c Kredit Perdagangan, d Kredit Produktif, e Kredit Profesi, c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya Services a Kiriman Uang Transfer b Kliring Clearing c Inkaso Collection d Safe Deposit Box e Bank Card Kartu kredit f Bank Notes g Bank Garansi h Bank Draft i Letter of Credit L/C j Cek Wisata Travellers Cheque k Menerima setoran-setoran. Pembayaran pajak Pembayaran telepon Pembayaran air Pembayaran listrik Pembayaran uang kuliah i. Melayani pembayaran-pembayaran. Membayar Gaji/Pensiun/honorarium Pembayaran deviden Pembayaran kupon Pembayaran bonus/hadiah j. Bermain di dalam pasar modal. Penjamin emisi underwriter Penjamin guarantor Wali amanat trustee Perantara perdagangan efek pialang/broker Pedagang efek dealer Perusahaan pengelola dana invesment company 2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR a Menghimpun dana hanya dalam bentuk Simpanan Tabungan Simpanan Deposito b Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Perdagangan c Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut Menerima Simpanan Giro Mengikuti Miring Melakukan Kegiatan Valbta Asing Melakukan kegiatan Perasuransian 3. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING a Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. b Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional Bidang Industri dan Produksi Penanaman Modal Asing/Campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. c Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­Jasa Miring Jasa Inkaso Jasa Jual Beli Valuta Asing Jasa Bank Card kartu kredit Jasa Bank Draft Jasa Safe Deposit Box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa Bank Garansi Jasa Bank Notes Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini Perseroan Terbatas Koperasi atau, Perseroan daerah PD Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa Perusahaan Daerah PD Koperasi Perseroan Terbatas PT JENIS-JENIS KANTOR BANK a. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya. b. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu. c. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. d. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service cs saja. PENILAIAN KESEHATAN BANK Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisi CAMELS Aspek permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang akan didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek kualitas aset, yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Aspek kualitas manajemen, dalam menegelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemen. Aspek likuiditas, suatu bank dapat dikatan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya. Aspek rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap priode atau ukuran mengukur tingkat efisiensi usaha dan profibilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. PENGGABUNGAN USAHA BANK Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut 1. Merger Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras 2. Konsolidasi Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 3. Akuisisi Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain Masalah Kesehatan Masalah Permodalan Masalah Manajemen. Teknologi dan Administrasi. Ingin Menguasai Pasar. Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN. Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Maka dari itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yangbtelah ditetapkan, maka perlu pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dunia perbakan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dan pembinaan meliputi kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, sovabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar –benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya. Apabila melanggar kerahasian maka perbankan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus lain kerahsian bank tidak berlaku untuk nasabah. Pelanggaran terhdap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang terccantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sanksi dapat berupa sanksi pidana dan saksi administrasi.
3 Dokumen Penawaran Harga: a) Sesuai Surat Penawaran; b) Daftar Kuantitas dan Harga; c) Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS. Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran Harga pada huruf c) pada saat klarifikasi kewajaran harga.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menghadapi Tantangan Tekanan Keuangan Peran Bank Sentral, Respons Masyarakat, dan Langkah-Langkah KolaboratifMenghadapi tekanan keuangan adalah hal yang tidak jarang terjadi dalam dunia keuangan. Perubahan dalam kondisi ekonomi dan keuangan dapat menyebabkan tekanan yang mempengaruhi stabilitas harga dan keuangan suatu negara. Dalam mengatasi tantangan ini, bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengatur kebijakan moneternya. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai tanggapan bank sentral terhadap tekanan keuangan dan strategi yang mereka terapkan. Ketika tekanan keuangan tergolong ringan, bank sentral memiliki beberapa pilihan kebijakan yang dapat mereka gunakan. Salah satunya adalah dengan menaikkan suku bunga. Kenaikan suku bunga ini akan mempengaruhi biaya pinjaman bagi rumah tangga dan perusahaan, sehingga dapat mengurangi permintaan agregat. Namun, jika dampaknya terlalu signifikan dan mengancam stabilitas harga dan keuangan, bank sentral dapat menyesuaikan jalur kebijakan suku bunga mereka. Selain menaikkan suku bunga, bank sentral juga dapat menggunakan alat kebijakan non-suku bunga untuk mengatasi tekanan keuangan. Misalnya, mereka dapat memberikan pinjaman darurat melalui jendela diskon atau fasilitas likuiditas darurat. Penggunaan alat-alat ini dapat memberikan dukungan sementara dan memungkinkan kebijakan moneter tetap fokus pada tekanan keuangan dapat berkembang menjadi krisis yang mempengaruhi stabilitas sistemik. Dalam situasi seperti ini, bank sentral perlu mengambil tindakan yang lebih tegas dan tepat waktu melalui kebijakan keuangan yang agresif. Mereka dapat menyediakan likuiditas kepada lembaga keuangan, membeli aset, atau memberikan suntikan modal langsung. Tindakan ini membantu menjaga stabilitas keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap fokus pada tujuan melawan itu, tanggapan dari bank sentral saja tidak cukup untuk mengatasi krisis keuangan yang parah. Pemerintah juga perlu terlibat dalam menangani masalah perusahaan dan peminjam yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi seperti ini, dukungan fiskal tambahan mungkin diperlukan untuk mengatasi krisis secara efektif. Sumber gambar File Merza Gamal Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan dana investasi juga penting dalam sistem keuangan. Namun, likuiditas yang biasanya disediakan oleh bank sentral melalui sistem perbankan mungkin tidak mencakup lembaga keuangan nonbank. Lembaga-lembaga ini sering memiliki permodalan yang lebih rendah dan tunduk pada regulasi yang lebih lemah, sehingga bank sentral memiliki keterbatasan dalam mengurangi risiko moral demikian, dalam situasi tekanan keuangan yang tinggi atau akut, bank sentral dapat memutuskan untuk memberikan likuiditas kepada lembaga keuangan nonbank, seperti yang terjadi selama krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. Namun, dalam hal ini, batasan dan syarat pinjaman kepada lembaga nonbank harus lebih ketat untuk mengelola risiko dan mencegah terjadinya ketidakstabilan keuangan di masa kenyataannya, batas antara berbagai skenario dalam menghadapi tekanan keuangan seringkali tidak jelas. Ketidakpastian tentang kondisi sistem keuangan dan ketahanannya terhadap pengetatan kebijakan moneter dapat mempersulit pengambilan keputusan bank sentral. Namun, berbagai peristiwa di beberapa negara seperti Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat telah menunjukkan pentingnya respons yang kuat dari pihak berwenang terhadap tekanan keuangan yang meningkat. Langkah-langkah yang tegas ini membantu mengurangi ketidakstabilan keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap mempertahankan fokus mereka dalam melawan inflasi. 1 2 Lihat Financial Selengkapnya zeD5gxx.
  • 0r080cxa4b.pages.dev/835
  • 0r080cxa4b.pages.dev/334
  • 0r080cxa4b.pages.dev/525
  • 0r080cxa4b.pages.dev/432
  • 0r080cxa4b.pages.dev/401
  • 0r080cxa4b.pages.dev/467
  • 0r080cxa4b.pages.dev/725
  • 0r080cxa4b.pages.dev/368
  • 0r080cxa4b.pages.dev/304
  • 0r080cxa4b.pages.dev/103
  • 0r080cxa4b.pages.dev/723
  • 0r080cxa4b.pages.dev/449
  • 0r080cxa4b.pages.dev/42
  • 0r080cxa4b.pages.dev/866
  • 0r080cxa4b.pages.dev/540
  • ruang lingkup lembaga keuangan bank