Warga negara UE memiliki hak untuk bekerja di Swiss selama maksimal 90 hari tanpa memerlukan izin kerja. Setelah 90 hari, Anda memerlukan izin kerja untuk terus bekerja di Swiss. Pekerjaan tersedia di Swiss Swiss terkenal dengan ekonominya yang sangat maju dan pasar kerja yang beragam.Perizinan Kerja di Swiss. Perizinan kerja di Swiss dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat dan harus dimiliki oleh para pekerja asing yang ingin bekerja di Swiss. Terdapat dua jenis perizinan kerja di Swiss, yaitu: Perizinan Kerja Tertentu (Specific Work Permit) Perizinan Kerja Umum (General Work Permit)
Untuk Bisa Bekerja di Swiss khusus untuk WNI harus mempunyai permit B dan C. Situasi lingkungan dan Persaingan pekerjaan tentu saja berbeda dengan di Indonesia karena Switzerland
PGcUf8p.