Dalamperjanjian kredit yang berkembang di masyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting untuk menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian.. Problematika yang diangkat
JAKARTA Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga yang belum bersertifikat masih tersisa 49 persen atau sebanyak 289.550 bidang. Sedangkan yang telah bersertifikat sudah mencapai 51 persen atau sejumlah 297.570 bidang tanah. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha mengatakan hal ini dikutip
Secaraprinsip setiap bidang tanah memiliki posisi yang tunggal di belahan bumi ini. Tidak ada 2 bidang tanah yang memiliki posisi yang sama. Dengan demikian setiap bidang tanah yang telah bersertifikat atau terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya mendapat perlindungan terhadap pendaftaran yang sama atas bidang tanah tersebut.
pasal51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hipotik tersebut dalam KUH Perdata dan credietveband tersebut dalam Stb. 1908 No. 542 sebagai yang telah diubah dengan Stb. No. 190". Ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di atas berasal dari zaman kolonial Belanda dan didasarkan pada hukum tanah yang berlaku
PenyelesaianSengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda
Perbedaansengketa tanah dan konflik tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (ATR/ Kepala BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dapat dibedakan dari dampak yang muncul. Perselisihan pertanahan (antara orang perseorangan, badan hukum, atau bahkan lembaga) yang tidak
Mediasiadalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
diperlukanperlindungan hokum untuk memberi solusi dan kepastian serta kejelasan akan penyelesaian sengketa yang ada atau yang berpotensi terjadi pasca perjanjian disepakati. tanah yang kepemilikannya belum didaftarkan atau belum bersertifikat dapat memiliki resiko hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, terhadap objek jual beli hak atas
PenyelesaianSengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional "Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah", Lex Privarium, Vol
lD66n. 0r080cxa4b.pages.dev/7120r080cxa4b.pages.dev/60r080cxa4b.pages.dev/8720r080cxa4b.pages.dev/460r080cxa4b.pages.dev/560r080cxa4b.pages.dev/610r080cxa4b.pages.dev/7820r080cxa4b.pages.dev/3980r080cxa4b.pages.dev/7700r080cxa4b.pages.dev/2180r080cxa4b.pages.dev/2420r080cxa4b.pages.dev/5800r080cxa4b.pages.dev/6660r080cxa4b.pages.dev/3080r080cxa4b.pages.dev/22
bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat